Jumat, 27 Mei 2022


 Aku pintar logo

SIAGA Pendis: Panduan Langkah Praktis Penggunaan bagi Guru PAI

Manajemen informasi dan administrasi yang baik menunjang profesionalisme dan kesejahteraan guru.

siaga pendis pai, photo by SyauqiFillah on Pixabay

SIAGA Pendis Kemenag merupakan aplikasi untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebagaimana kita ketahui, guru PAI yang mengajar di sekolah umum mengalami berbagai kendala sertifikasi akibat dualisme birokrasi Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional. Gaji guru PAI yang mengajar di sekolah umum dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan pelaksanaan sertifikasinya berada di bawah kewenangan Departemen Agama.

Karena kuota sertifikasi yang terbatas, ratusan ribu guru PAI kesulitan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya. Aplikasi SIAGA Pendis menjadi jawaban dari permasalahan ini, sebagai layanan dan kemudahan dari Kementerian Agama bagi guru PAI di sekolah umum.

 

Pentingnya SIAGA Kemenag

image article
Photo by SyauqiFillah on Pixabay

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama Pendidikan Islam (SIAGA Pendis) atau SIAGA PAI menjadi wahana untuk validasi dan verifikasi data guru dan pengawas PAI. Data pada SIAGA Pendis PAI kemudian digunakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam untuk mengelola pelaksanaan sertifikasi, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB Siagapendis). Nah, apakah Guru Pintar perlu menggunakan aplikasi SIAGA Kemenag?

 

Registrasi SIAGA Pendis

Setiap guru atau pengawas PAI yang belum tercantum dalam aplikasi SIAGA Pendis dianggap sebagai guru atau pengawas baru dalam hal pendataan. Data pada aplikasi tidak memengaruhi Tanggal Mulai Tugas (TMT) karena TMT didasarkan pada Surat Keputusan (SK) pertama kali menjadi guru atau pengawas.

Bagi guru baru (yang belum melakukan registrasi), cara daftar SIAGA Pendis adalah sebagai berikut:

1. Login sebagai Admin Kab./Kota.

2. Klik fitur Reg. Guru.

3. Lengkapi data (Nomor SK TMT didasarkan pada SK pertama kali menjadi guru).

4. Akun dan password akan dikirim via email yang didaftarkan.

Bagi pengawas baru (yang belum melakukan registrasi SIAGA Pendis), cara daftarnya adalah sebagai berikut:

1. Login sebagai Admin Kab./Kota.

2. Klik fitur Reg. Pengawas.

3. Jika berasal dari guru yang sudah ada dalam aplikasi SIAGA Pendis, pilih fitur dari daftar guru yang sudah ada.

4. Jika bukan dari guru dalam aplikasi, pilih input data baru.

5. Lengkapi data.

6. Akun dan password akan di kirim via email yang didaftarkan.

 

Mengubah dan/atau Menambah Data

Bagaimana jika setelah mendaftar atau melakukan registrasi SIAGA Pendis, ternyata ada data yang harus diubah atau ditambahkan? Tenang, bisa dilakukan dengan mudah, Guru Pintar. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Login sebagai Guru/Pengawas.

2. Klik kata ubah.

3. Isi/ubah data yang dikendaki. Jika sudah selesai, klik simpan.

4. Lanjutkan mengisi/mengubah pada fitur Status Pegawai, Keluarga, Pendidikan, Riwayat Pelatihan, dan Prestasi, kemudian pilih tombol lanjut permanenkan data portofolio.

5. Klik jadikan permanen.

 

Verifikasi dan Validasi atau Pemulihan NUPTK

Bagaimana cara mengaktifkan SIAGA Pendis bagi guru atau pengawas yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), namun belum terdata pada SIAGA Kemenag? Berikut ini langkah-langkah pengaktifannya:

1. Login sebagai Admin Kab./Kota.

2. Cari guru dengan No. Akun/NUPTK.

3. Input NUPTK pada kolom NUPTK.

 

Verifikasi dan Validasi Status Sertifikasi

https://akupintar.id/info-pintar/-/blogs/siaga-pendis-panduan-langkah-praktis-penggunaan-bagi-guru-pai



siaga pendis pai, photo by SyauqiFillah on Pixabay

SIAGA Pendis Kemenag merupakan aplikasi untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebagaimana kita ketahui, guru PAI yang mengajar di sekolah umum mengalami berbagai kendala sertifikasi akibat dualisme birokrasi Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional. Gaji guru PAI yang mengajar di sekolah umum dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan pelaksanaan sertifikasinya berada di bawah kewenangan Departemen Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar